Kemenkumham Jateng Laksanakan Supremasi LKjIP di Rutan Salatiga

    Kemenkumham Jateng Laksanakan Supremasi LKjIP di Rutan Salatiga
    Kabag Program dan Humas Kemenkumham Jateng Toni Sugiarto Beri Paparan Penyusun LKjIP

    SALATIGA - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan tugas dan fungsi terhadap pelaksanaan mandat konstitusi dan visi misi Presiden.

    Didalamnya mencakup capaian yang dihasilkan organisasi dalam periode 1 (satu) tahun serta tertulis pula hambatan yang dihadapi dalam mencapai tujuan organisasi.

    Di Kementerian Hukum dan HAM, penyusunan LKjIP sampai level Unit Pelaksana Teknis dianggap sangat penting karena akan sangat menentukan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di level Kementerian.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, dalam kegiatan Supervisi Penyusunan LKjIP yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah, Senin (27/03/2023).

    Diikuti oleh peserta dari 29 (dua puluh sembilan) UPT Eks Karesidenan Banyumas dan Kedu, kegiatan ini terselenggara di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga.

    Toni menjelaskan maksud digelarnya supervisi ini untuk menghasilkan laporan yang berkualitas sehingga dapat menggambarkan capaian kinerja dari setiap satuan kerja. Oleh karenanya ia mengimbau peserta aktif dalam kegiatan ini.

    "Laporan kinerja UPT sangat menentukan laporan SAKIP Kementerian, maka pada kegiatan ini jika ada kekurangan (di laporan) untuk segera dikoreksi, " Katanya kepada para peserta.

    Sementara itu Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyampaikan hal yang serupa bagi para peserta kegiatan. Karena menurutnya di Kemenkumham sendiri dituntut untuk mampu menghasilkan Good Governance.

    Sehingga ia meminta peserta serius dalam kegiatan dan outputnya dapat menunjang kinerja di satuan kerja masing-masing.

    "Kita dituntut untuk terus berkembang agar tercipta Good Governance. Semoga ilmu yang didapat (kegiatan ini) bisa menunjang kinerja di lapangan, " Terangnya.

    Andri menambahkan sebagai ASN juga harus bisa memberikan laporan kinerja yang akuntabel dan transparan.

    "Sebagai ASN kita juga harus memberikan laporan yang transparan dan akuntabel, " tambahnya.

    Supervisi ini dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari hingga Rabu 29 Maret mendatang. Turut hadir pada kegiatan Kepala Sub Bagian Humas RB dan TI dan Tim LKjIP Kantor Wilayah, serta Pejabat Administrasi Rutan Salatiga.

    (N.Son/***)

    jawa tengah salatiga rutan salatiga karutan salatiga andri lesmano berita rutan salatiga terkini dan terbaru kemenkumham jateng terkini dan terbaru kemenkumham terkini dan terbaru penyusunan lkjip
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kumham Jateng: Notaris Wajib Terapkan...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin...

    Komentar

    Berita terkait