Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan (endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

    Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan (endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
    Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan (endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

    JAKARTA - Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi terhadap pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukankoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta gunamendapatkan penyelesaian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (13/08/2022).

    "Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikankondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagailangkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnyadinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian keJerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan, " tutur Amran saatdikonfirmasi.

    Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan TandaTangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkankepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonanpeneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tanganpada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

    "Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tanganpada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasimaupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun, " jelas Dirlantaskim.

    Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan nonelektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalamICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negaradi dunia.

    Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkaitperkembangan permasalahan yang tengah berkembang.Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayakpada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagimasyarakat yang terkendala.

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas kemenkumham jateng bapas banyumas lapas narkotika purwokerto dirjend imigrasi paspor
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 073/Makutarama Ikuti Ajang Mandiri...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Betonisasi Pada Karya Bakti Klaten Bersinar (KBMKB) Desa Tulung Klaten
    Kolaborasi DKPP dan Balai Benih Ikan: Cek Kesiapan Kolam Rutan Purbalingga untuk Budidaya Mujair
    TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Ditutup: Desa Pakisan Siap Melangkah dengan Infrastruktur dan Semangat Baru

    Ikuti Kami